Rekan Wanita Muslimah Rahimahullah...
Dalam
berumah tangga, seorang suami berkewajiban untuk menafkahi keluarganya.
Sehingga merupakan hal yang lumrah bila suami lebih banyak yang bekerja bila
dibandingkan dengan wanita. Walau demikian, tak tutup kemungkinan bila seorang
wanita juga bekerja serta bahkan jadi tulang punggung keluarga.
Idealnya
seorang suami serta istri saling bahu membahu penuhi kebutuhan rumah tangga.
Apabila suami memberikan nafkah, jadi sang istri yang mengatur keuangan.
Tetapi, terkadang nafkah yang diberikan oleh suami tidak cukup untuk penuhi
kebutuhan hidup sehari-hari hingga akhirnya sang istri turut bekerja untuk
membantu suami. Begitu, sang istri bakal memiliki penghasilannya sendiri.
Lalu,
bagaimanakah hukum penghasilan istri? Berhakkah seorang suami untuk mengambil
upah istrinya? Serta, wajibkah istri memberi sebagian penghasilannya untuk
penuhi kebutuhan rumah tangganya? berikut ulasan selengkapnya.
Berdasarkan
fatwa ulama, disepakati kalau bila pendapatan atau upah suami yang juga jadi
hak untuk istrinya, jadi tidak sama perihal dengan upah istri dari pekerjaan
yang dilakukannya yaitu punya istri serta tak ada hak untuk suaminya
sedikitpun. Kecuali bila sang istri dengan ikhlas memberikannya untuk membantu
atau menopang keuangan keluarga.
Jika seorang
suami memakan harta punya istri tanpa ada sepengetahuannya, jadi bisa dikatakan
kalau ia berdosa. Seperti firman Allah Ta’ala
“Janganlah
mengonsumsi harta orang lain di antara kalian dengan cara batil” (QS. An-Nisa :
83)
Waktu seorang
ajukan pertanyaan pada Syaikh ‘abdullah bin ‘Abdur Rahman al-Jibrin mengenai
hukum suami yang mengambil duit punya istrinya untuk lalu dipadukan dengan
uangnya. Jadi Syaikh al-Jibrin menyampaikan kalau tak disangsikan lagi kalau
istri lebih memiliki hak dengan mahar serta harta yang ia punyai, baik lewat
usaha yang dikerjakannya, warisan, hibah serta harta yang ia punyai. Jadi itu
adalah hartanya serta jadi kepunyaannya. Hingga dialah yang paling memiliki hak
untuk lakukan apa sajakah dengan hartanya itu tidak ada campur tangan dari
pihak yang lain.
Seseorang
wanita memiliki hak untuk keluarkan hartanya untuk kebutuhannya atau untuk
sedekah, tanpa ada mesti memohon izin pada suaminya. Serta di antara dalilnya
yaitu hadist dari Jabir kalau Rasulullah SAW berceramah dihadapan jamaah
wanita, beliau berkata
“Wahai beberapa wanita, perbanyaklah sedekah, sebab saya lihat kalian adalah
sebagian besar penghuni neraka. ” Hingga, beberapa wanita itupun berlomba
menyedekahkan perhiasan mereka serta mereka melemparkannya di baju Bilal (HR.
Muslim)
Hingga, jika
seseorang istri menginginkan bersedekah, jadi orang yang paling penting
memiliki hak terima sedekahnya itu yaitu suaminya sendiri serta bukanlah orang
lain. Seperti dijelaskan dalam satu hadist dari Abu Sa’id ra.
“Dari Abu
Sa’id al Khudri ra berkata kalau, “Zainab, istri Ibnu Mas’ud datang memohon
izin untuk berjumpa Rasulullah. Beliau ajukan pertanyaan, “Zainab yang mana? ”.
Lalu ada yang menjawab, “Istrinya Ibnus Mas’ud. ” Serta Rasulullah
menyampaikan, “baik, izinkanlah dirinya”. Jadi zainab juga berkata, “Wahai nabi
Allah, Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedang saya mempunyai
perhiasan serta menginginkan bersedekah. Tetapi, Ibnu Mas’ud menyampaikan kalau
dianya serta anaknya lebih memiliki hak terima sedekahku. ” Lalu Rasulullah bersabda,
“Ibnu Mas’ud berkata benar. Suami serta anakmu lebih memiliki hak terima
sedekahmu. ” (HR. Imam Bukhari)
Bahkan juga,
dalan hadist yang lain dijelaskan kalau Rasulullah berkata kalau, “Benar, ia
memperoleh dua pahala yakni pahala merajut tali kekerabatan serta pahala
sedekah.
Tentang
hadist di atas, Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd menyampaikan kalau
pelajaran yang dapat di ambil yaitu :
#1. Seseorang wanita
diijinkan untuk bersedekah pada suaminya yang miskin.
#2. Suami adalah orang
yang paling penting untuk terima sedekah dari istrinya dibanding orang lain.
#3. Istri diijinkan
untuk bersedekah pada anak-anaknya serta kaumkerabatnya yg tidak jadi
tanggungannya.
#4. Sedekah istri yang
sekian adalah bentuk sedekah yang paling penting.
Sekianlah
penjelasan tentang pendapatan istri. Hingga dapat disebutkan kalau pepatah yang
menyampaikan “uang suami yaitu punya istrinya, sedang duit istri yaitu punya
istri” tidaklah satu kalimat kosong tanpa ada arti. Sebab, semua telah
diterangkan dalam Islam kalau hal itu benar ada.
Dengan hal
tersebut, mudah-mudahan beberapa suami dapat adil memperlakukan pendapatan
istri dengan tak mengambil harta istri tanpa ada keridhoannya. Serta telah
semestinya seseorang istri berlaku bijak bila mempunyai harta atau pendapatan
melebihi suami.
Semoga bermanfaat...
Link sumber:http://jadzab.com/2018/02/sadarilah-uangmu-milik-istrimu-tapi-uang-istrimu-bukan-milikmu.html
0 Comments