Rekan Wanita Muslimah Rahimakumullah...
Untuk mu saudari saudari ku di baca ya😊
Cairan putih yang keluar dari kemaluan wanita ada beberapa jenis:
💧1. Madzi
Cairan encer berwarna putih yang keluar karena dorongan syahwat dan tidak mengakibatkan badan lemas. Umumnya tidak terasa saat keluar. Cairan ini lebih banyak dimiliki kaum wanita daripada laki-laki. Madzi keluar secara normal saat bercumbu dengan suami atau saat membayangkan bersetubuh dengannya.
Madzi hukumnya najis dengan kesepakatan ulama. Wajib berwudhu (ketika akan shalat) berdasarkan kesepakatan ulama. Wajib dibersihkan jika mengenai badan atau pakaian.
💧2. Wadi
Cairan kental yang keluar setelah keluarnya air kencing. Hukumnya najis dengan kesepakatan ulama dan wajib berwudhu (jika hendak shalat).
💧3. Mani
Cairan putih yang keluar ketika syahwat memuncak (terasa nikmat dan badan menjadi lemas) yang dialami oleh laki-laki ataupun wanita.
Berdasarkan hadits shahih diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika menjawab pertanyaan seorang wanita tentang hukum mandi bagi wanita yang mimpi basah. Jika wanita tersebut melihat air (mani) maka wajib mandi.
أن أم سليم قالت: يا رسول الله، إن الله لا يستحيي من الحق، فهل على المرأة الغسل إذا احتلمت؟ قال: نعم، إذا رأت الماء، فضحكت أم سلمة
“Bahwasanya Ummu Salamah bertanya,’Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu tentang kebenaran. Apakah seorang wanita wajib mandi jika mimpi basah?’
Nabi shallallahu’alaihi wasallam menjawab, “Benar. Jika dia melihat air (mani).” Ummu Salamhpun tertawa.’
Para ulama berbeda pendapat apakah mani itu najis ataukah suci? Pendapat yang kuat mengatakan bahwa mani itu suci. Akan tetapi wajib mandi jika cairan ini keluar berdasarkan kesepakatan ulama.
💧4. Keputihan
Cairan yang keluar dari kemaluan wanita tanpa adanya sebab. Cairan ini dikenal para ulama dengan sebutan cairan kemaluan wanita. Mereka berbeda pendapat apakah cairan ini najis ataukah suci?
Madzab Hanafi berpendapat cairan ini suci. Ibnu Abidin dalam Khasyiahnya menukilkan kesepakatan para ulama madzab Hanafi. Pendapat ini merupakan pendapat yang benar dari madzab Syafi’i. Pendapat yang dipilih mayoritas ulama senior madzab Syaifi’i diantaranya Al Baghawi, Ar Rafi’i dan An Nawawi dalam Al Majmu’. Demikian juga pendapat yang benar menurut madzab Hambali. Al Mardawi berkata dalam Al Inshaf, “Tentang hukum cairan pada kemaluan wanita terdapat dua riwayat salah satunya menyebutkan cairan ini suci. Inilah pendapat yang benar menurut madzab Hambali secara mutlak.”
Syaikh Abu Malik Kamal mengatakan,
“Jika cairan ini keluar dari kemaluan wanita di tiap-tiap waktu dan bertambah saat hamil atau tatkala bekerja keras atau selepas jalan kaki jarak jauh maka hukum asalnya cairan ini suci dikarenakan tidak adanya dalil yang menghukuminya najis. (Shahih Fiqh Sunnah, I/83).
Meskipun suci, keputihan dapat membatalkan wudhu sehingga wajib berwudhu jika akan shalat.
Allahua’lam.
🍄Hukum Lendir Kecoklatan yang Keluar sebelum Haid
✏Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
❔Pertanyaan:
Sebelum keluar darah haid saya mendapati lendir kecoklatan keluar selama 5hari. Setelah itu baru keluar darah haid yang berlangsung selama 8hari setelah 5hari pertama (total ada 13hari-pen). Saat 5hari pertama itu saya tetap shalat. Apakah sebenarnya saya tetap wajib shalat dan puasa ataukah tidak? Saya berharap penjelasan dan faidah dari Anda.
✏Jawaban:
Jika lendir coklat yang keluar saat 5 hari pertama tadi keluar secara terpisah (tidak bersambung) dengan darah haid maka wajib bagimu shalat dan puasa serta berwudhu setiap kali hendak melakukan shalat. Karena cairan tersebut dihukumi seperti halnya hukum kencing bukan hukum haid. Sehingga tidak menghalangi seorang wanita untuk shalat dan puasa namun wajib baginya berwudhu setiap waktu sampai lendir tersebut berhenti. Cairan ini dihukumi sebagaimana darah istihadhah.
Adapun jika lendir coklat ini keluar bersambung dengan darah haid maka ia termasuk darah haid dan dihitung sebagai darah kebiasaan. Wajib bagimu meninggalkan shalat dan puasa.
Demikian juga jika cairan kuning atau kecoklatan keluar setelah masa suci maka tidak dianggap sebagai haid. Namun dihukumi sebagaimana darah istihadhah wajib dibersihkan setiap saat serta wudhu setiap kali hendak melakukan shalat lalu shalatlah dan puasalah. Cairan ini sama sekali buka haid sehingga suami diperbolehkan menggauli kalian. Berdalil dengan perkataan Ummu Athiyah radhiallahu ’anha,
كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئاً
Kami sama sekali tidak menganggap cairan keruh dan kekuningan yang keluar setelah masa suci.”
Hadits ini dikeluarkan oleh Al Imam Bukhari dalam Shahihnya dan Abu Dawud denga lafadz seperti di atas. Ummu Athiyah termasuk shahabiyah yang memiliki keutamaan dimana bleiau meriwayatkan banyak hadits dari Nabi shallallahu ’alaihi wasallam semoga Allah meridhai beliau.
✍ 🌹AMALAN WANITA HAID/MENSTRUASI🌹
🌹Al-Imam Abdurrahman bin Abdus Salam Ash-Shafuriy Asy-Syafi'i (wafat tahun 894 Hijriyah/1489 Masehi) Rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Nuzhatul Majalis Wa Muntakhabun Nafais :🌹
🌹"Apabila wanita haid selesai haidnya, maka hendaknya ia mandi maka Allah Ta'ala akan memberikan ampunan bagi dosa-dosa yang ia pernah lakukan baik dosa kecil maupun besar dan Allah Ta'ala perintahkan malaikat untuk tidak mencatat dosa-dosanya sampai haid yang akan datang, diberikan pahala 60 orang yang syahid, dibangunkan kota di dalam surga, setiap rambut yang ada di kepalanya bercahaya, bila ia meninggal dalam keadaan haid berikutnya dicatat seperti orang yang mati syahid. Masa-masa haid yang dialami seorang perempuan menjadi penggugur dosa-dosanya yang lalu.🌹
🌹"Doa saat wanita mengalami haid 🌹
ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﺣﺎﻝ ﻭﺃﺳﺘﻐﻔﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺫﻧﺐ
🌹Alhamdulillahi ala kulli hal, wa astaghfirullaha min kulli dzamb🌹
🌹Artinya 🌹
🌹Segala puji bagi Allah atas segala kondisi dan keadaan, aku mohon ampun kepada Allah dari segala dosa."🌹
🌹Segala puji bagi Allah atas segala kondisi dan keadaan, aku mohon ampun kepada Allah dari segala dosa."🌹
🌹Siapa saja dari wanita di hari pertama mengalami haid ia membaca dzikir tersebut, maka Allah Ta'ala memberikan pembebasan dari api neraka dan kemudahan untuk melewati Shirat (titian hari kiamat) serta aman dari azab neraka.🌹
🌷Saat wanita haid diharamkan melakukan shalat tetapi masih ada amalan berfadhilah besar yang ia dapatkan dengan membaca istighfar 70 kali di setiap datang waktu shalat.🌷
🌷Siapa saja wanita yang sedang haid membaca istighfar 70 kali pada setiap datang waktu shalat fardhu, maka Allah Ta'ala akan memberikan kepadanya pahala orang yang melakukan shalat sunnah 1000 rakaat, mendapat ampunan 70 macam dosa dan Allah bangunkan kota megah di surga sebanyak jumlah bulu dan rambut yang ada pada jasadnya.🌷
🌷Subhanallah.... Begitu mulianya menjd seorang wanita sehingga
Meskipun kita sedang haid saja msh bisa mendapatkan pahala.
Semoga kita bisa istiqomah mengamalkannya, dan
Semoga uraian ini bermanfaat 🌷
Meskipun kita sedang haid saja msh bisa mendapatkan pahala.
Semoga kita bisa istiqomah mengamalkannya, dan
Semoga uraian ini bermanfaat 🌷
🌷Aamiin..... Aamiin..... Yaarobbal Aalamiin. 🌷
Semoga bermanfaat.
loading...
0 Comments