Hamil diluar Nikah



Rekan Wanita Muslimah Rahimakumullah...
Tabayyun: HAMIL DILUAR NIKAH
Kita semua pasti pernah melihat seorang wanita yang hamil diluar nikah,
jika pun tidak pernah melihat pastinya kita pernah mendengar ceritanya di masyarakat.


Ada banyak sisi dari wanita yang hamil di luar nikah, antara lain :
1. Wanita yang berhubungan badan diluar nikah akan gampang sekali hamil, hanya sekali berhubungan badan bisa langsung hamil.
Hal ini berbanding terbalik dengan wanita menikah yang sangat susah untuk hamil, bisa berbulan bulan bahkan bertahun tahun.

2. Wanita yang hamil diluar nikah bisa menyembunyikan perutnya yang membesar sehingga kelihatan biasa saja.
Hal ini bertolak belakang dengan wanita menikah yang akan membesar perutnya saat hamil.

3. Wanita yang hamil di luar nikah tidak pernah merasa kesulitan, dia beraktivitas normal layaknya wanita yang tidak hamil.
Hal ini bertolak belakang dengan wanita menikah yang acap kali meringis kesakitan. Wanita menikah yang hamil akan kewalahan beraktivitas.

4. Wanita hamil di luar nikah tidak akan merasa sakit saat melahirkan, dimana pun dia bisa melahirkan tanpa bantuan bidan.
Dia bisa melahirkan di kebun, di kamar, di toilet, dan di tempat lain hanya seorang diri.
Hal ini bertolak belakang dengan wanita menikah yang akan merasa sakit saat melahirkan dan harus dibantu orang lain.

5.Hampir semua Wanita hamil diluar nikah akan meninggalkan anaknya selesai dilahirkan
Sementara wanita menikah akan menjaga anaknya.

Kadang memang hal ini luput dari perhatian sebab perhatian masyarakt sosial hanya terfokus pada satu kata "siapa yang menghamili".
Lalu mengapa wanita hamil diluar nikah sangat lihai berkamuflase ?
Mengapa perutnya bisa kecil ?
Mengapa dia masih normal beraktivitas ?
Mengapa dia enak saja melahirkan tanpa merasa sakit ?

Ternyata jawabannya adalah karena wanita yang hamil di luar nikah telah dicabut nikmat kewanitaannya oleh yang Maha Kuasa.
Yang Maha Kuasa sudah menggariskan nikmat yang luar biasa kepada wanita yaitu AKAN BERSUSAH PAYAH SAAT HAMIL DAN AKAN KESAKITAN SAAT MELAHIRKAN dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah.
Tuhan sudah mencabut RASA SAKIT dari kodrat wanita yang hamil diluar nikah dan mengantinya dengan rasa KETAKUTAN.
Rasa takut ini lah yang membuat wanita hamil di luar nikah tidak merasakan sakit lagi.
DIA TAKUT, DIA MERASA BERSALAH sehingga dia menjadi mati rasa untuk merasakan sakit.

Berbeda dengan wanita yang hamil dalam ikatan pernikahan, Dia tidak akan takut sebab proses berhubungan badan yang dia lakukan sudah sesuai dengan perintah NYA.
Wanita menikah tidak merasa takut makanya dia MERASA SAKIT.

Penjelasan mengenai wanita hamil diluar nikah yang tidak merasa sakit ini bisa kita tarik dalam praktek contoh lainnya, misalnya :
"saat Anda sedang mencuri dan ketahuan, maka Anda akan berlari sekuat tenaga. apa pun akan Anda gilas, setinggi apapun tembok akan Anda lompati.
Anda terus berlari tanpa merasa lelah dan sakit meskipun kaki Anda terkena pecahan kaca.
Kenapa Anda tidak merasa sakit padahal kaki Anda terkena pecahan kaca ?
Jawabannya karena Anda TAKUT.

Jadi untuk para wanita, jangan mau menderita sendiri mana kala lelaki mu pergi dan bersenang senang dengan kegemarannya berganti wanita.
Laki laki itu BUAYA yang Buas,
Tapi Buaya yang buas itu bisa berubah menjadi BIAWAK jika kamu bisa menaklukkannya.
Selama berpacaran, jangan mau ditaklukkan laki laki.
biar lah Anda takluk saat dia sudah menjadi suami mu.

Semoga bermanfaat ya...
***Lelaki miskin tapi bertanggung jawab masih lebih baik dari pada lelaki Kaya dan Tampan tapi seperti AYAM.
Lohh... kok Ayam ?
Ya.... Ayam Jantan tidak pernah setia pada satu betina

Naudzubillahi min zalik Semoga Allah SWT melindungi semua keturunan kita dari segala apa yang dilarangNya .
Tidak memikirkan kenikmatan syahwat semata tanpa memikirkan segala resiko didunia dan akhirat kelak..
Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah:

Pertama, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

“Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” (QS. At-Takwir: 8 – 9)

Tidak bisa kita bayangkan, jawaban apa yang akan kita sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anakmu?

Kedua, Anak Hasil Zina di-nasab-kan kepada Ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya
Karena sesungguhnya bapak biologis bukanlah bapaknya secara syariat. Sehingga anak ini terlahir tanpa bapak. Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammemutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyahradhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الولد للفراش وللعاهر الحجر

“Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”

Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasylelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya?
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام

“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)

Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana dengan nasabnya?
Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam, karena beliau terlahir tanpa bapak.

Ketiga, Wali Nikah
Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA)..
NB: Walaupun itu anak anda yg anda bikin sebelum nikah, tetap dalam foqih itu bukan anak anda. anda tidak sah jadi wali nikahnya. jika anda ngotot jadi walinya. maka nikah mereka tidak sah dan tercatat sebagi zina selanjtnya.. bayangkan ini berlanjut terus dan berapa dosa anda. Itulah alasan kenapa zina ini dosa besar karena dampak yg timbulnya itu sangat berbahaya...
Boleh di share biar lebih bermanfaat buat orang banyak, kalo pelit di simpen sendiri juga gak apa apa 

Rasulullah S.A.W bersabda :"Barang siapa yang menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya,maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala." (HR. Al-Bukhari)
Silahkan Klik Like dan Bagikan di halamanmu agar kamu dan teman-temanmu senantiasa istiqomah dan bisa meningkatkan ketakwaannya kepada ALLAH SWT.



Post a Comment

0 Comments

loading...