Oknum Guru Ngaji, Cabuli 7 Santri!
Uang Rp 15.000 itu diduga menjadi cara MIN (23) untuk membuat seorang santri berusia 11 tahun tutup mulut. Sehari setelah mengalami kejadian yang membuatnya terbangun dari tidur, korban disebut menerima uang dari guru ngajinya tersebut, disertai pesan agar tidak menceritakan apa yang terjadi kepada siapa pun.
Namun, dugaan perbuatan yang menyeret MIN ke meja hijau itu akhirnya terungkap. Pria yang mengajar membaca Al Quran tersebut kini didakwa melakukan pencabulan terhadap tujuh santri di sebuah asrama yayasan di Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi membeberkan dugaan perbuatan terdakwa yang disebut berlangsung sejak Maret 2025 hingga 28 Februari 2026. Lokasinya berada di kamar asrama di Jalan Simo Gunung Kramat Barat I, Kecamatan Sawahan.
MIN diketahui telah mengajar membaca Al Quran sejak 2022 dengan upah Rp 500.000 setiap bulan. Namun, menurut dakwaan jaksa, kedudukannya sebagai pengajar justru diduga disalahgunakan untuk melakukan perbuatan terhadap anak-anak yang berada di lingkungan asrama tersebut.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa diduga memanfaatkan waktu malam, sekitar pukul 21.00 hingga 22.30 WIB, ketika para santri sedang tidur. Ia disebut berada di tengah kasur, di antara para santri, saat melancarkan aksinya.
Tiga korban yang pertama kali teridentifikasi berinisial AG, AAP, dan DA. Mereka rata-rata berusia 11 hingga 12 tahun. Dalam dakwaan, ketiganya disebut mengalami pencabulan ketika sedang tertidur.
Salah satu kejadian yang diungkap jaksa berlangsung saat kegiatan Pondok Ramadan pada 7 Maret 2026. Korban AAP, yang saat itu berusia 11 tahun, disebut terbangun ketika terdakwa diduga melakukan perbuatannya.
Anak tersebut kemudian pergi ke kamar mandi untuk menggosok gigi karena merasa ada cairan di mulutnya. Peristiwa itu menjadi bagian penting dari keterangan yang disampaikan jaksa dalam persidangan.
Menurut dakwaan, terdakwa khawatir AAP akan menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Keesokan harinya, saat korban hendak pulang, MIN diduga memberikan uang Rp 15.000 sambil meminta agar apa yang terjadi di tempat itu tidak diceritakan kepada siapa pun.
Akan tetapi, perkara ini ternyata tidak hanya berkaitan dengan tiga korban yang disebutkan pada awal pengungkapan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan terdakwa sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan, jumlah santri yang diduga menjadi korban mencapai tujuh orang.
Empat korban lainnya disebut berinisial H (15), R (12), H (15), dan F (12). Para korban mengaku tidak berani melawan ataupun berteriak karena takut terhadap ancaman kekerasan dari terdakwa.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah AG memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Dari keberanian seorang anak untuk berbicara itulah, dugaan perbuatan yang selama ini tidak terungkap mulai terkuak.
Orang tua AG kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya. Polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak menindaklanjuti laporan itu hingga menangkap MIN pada 15 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kini, MIN harus menghadapi proses hukum atas dakwaan tersebut. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara ini menjadi sorotan karena para korban masih berusia anak dan terdakwa merupakan sosok yang berada di lingkungan pendidikan keagamaan mereka. Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan, sementara identitas dan privasi para korban perlu dijaga. (kompas)
.jpg)

0 Comments